Pelayanan Jasa Kebandarudaraan meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a.
Fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, maneuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
b.
Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;
c.
Fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d.
Lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
1. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara
Penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron, lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator.
A. Layanan Pendaratan Pesawat Udara
Layanan Pendaratan Pesawat Udara merupakan pelayanan yang diberikan kepada pesawat yang akan mendarat dan lepas landas.
B. Layanan Penempatan Pesawat Udara
Layanan Penempatan Pesawat Udara merupakan layanan yang diberikan kepada pesawat yang akan melakukan perbaikan, pemeliharaan dan penyimpanan.
C. Layanan Penyimpanan Pesawat Udara
Layanan Penyimpanan Pesawat Udara pada suatu bandara disebut dengan hanggar. Hanggar merupakan bangunan atau struktur yang khusus digunakan untuk menyimpan transportasi udara, seperti pesawat terbang, helikopter, hingga pesawat ruang angkasa.
2. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan pelayanan yang diberikan oleh
penyelenggara bandara kepada calon penumpang pesawat udara sejak masuk terminal keberangkatan di bandara asal sampai dengan penumpang keluar terminal di bandara tujuan dalam rangka diperolehnya rasa aman, nyaman dan selamat bagi penumpang pesawat udara di bandara.
3. Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara
Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PUKP2U) merupakan produk pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara dengan penyediaan jasa fasilitas terminal kargo.
Jasa terkait bandar udara merupakan jasa terkait untuk menunjang nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara, yang terdiri dari:
1. Pelayanan Jasa Terkait Pesawat Udara
Pelayanan Jasa Terkait Pesawat Udara meliputi kegiatan:

A. Aircraft Hangar Provision

B. Aircraft Repairment

C. Warehousing

D. Aircraft Catering

E. Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat (Ground Handling)

F. Pelayanan Penumpang dan Bagasi

G. Penanganan Kargo dan Pos
2. Pelayanan Jasa Terkait Penumpang dan Barang
Pelayanan Jasa Terkait Penumpang dan Barang meliputi kegiatan:

A. Lodging/Hotel Provision and Transit Hotel

B. Provision of Shops and Restaurants

C. Penyimpanan Kendaraan Bermotor

D. Pelayanan Kesehatan

E. Perbankan dan/atau Penukaran Uang

F. Transportasi Darat
3. Pelayanan Jasa Terkait Nilai Tambah
Pelayanan Jasa Terkait Nilai Tambah meliputi kegiatan:

A. Penyediaan Tempat Bermain dan Rekreasi

B. Penyediaan Fasilitas Perkantoran

C. Penyediaan Fasilitas Olah Raga

D. Penyediaan Fasilitas Pendidikan
dan Pelatihan

E. Pengisian Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor

F. Periklanan